Raperda RZWP3K Diusulkan Gubernur Banten Cacat Hukum
Pansus Janji Turun ke Lapangan
ATMnews.id, Serang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) telah diusulkan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada DPRD pada Sabtu kemarin (11/7/2020), usulan tersebut bersamaan dengan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Banten.
Amuk Bahari Banten menilai, Gubernur Banten tidak menjalankan Pasal 96 UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam mengusulkan Raperda RZWP3K.
“Bahwa RZWP3K akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan Nelayan Tradisional dan Nelayan Kecil yang berada di seluruh pesisir Provinsi Banten. AMUK Bahari Banten menolak penyampaian nota Gubernur atas usulan Raperda RZWP3K,” ucap Anggota Amuk Bahari Banten, Mad Haer Effendi, Minggu, (12/7/2020).
Ia mengatakan, dalam menyusun rancangan peraturan daerah tersebut, Gubernur tidak melibatkan masyarakat nelayan untuk memberikan masukan baik lisan maupun tulisan sebagaimana diatur pasal 96 ayat 1 hingga 4 UU No 11 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Raperda RZWP3K pernah diajukan Gubernur Banten sebelumnya pada DPRD Banten periode 2014-2019 dan kami anggap cacat yuridis karena tidak menyertakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diamanatkan dalam peraturan menteri Kelautan dan perikanan dan tidak melakukan konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf (e) dan Pasal 50 ayat 6 peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 34/Petmen-KP/2014 Tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya akan mengawal terkait aspirasi dari Amuk Bahari Banten tersebut. “Kami akan mengawal terkait isu RZWP3K ini. Jangan sampa ada wacana, bahwa RZWP3K ini adalah demi keuntungan penguasa,” katanya.
Selain itu, Politisi Partai Gerindra tersebut meminta Pansus yang nanti akan dibentuk untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan. “Saya akan minta anggota DPRD yang nanti akan menjadi Pansus untuk cek langsung ke lapangan, dan melihat kondisi secara real,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten Encop Sopia mengajak seluruh masyarakat nelayan untuk bersikap kritisi serta terus mengawal Raperda RZWP3K yang nanti akan dipansuskan. Selain itu juga, Ia mendorong dalam pembahasan Pansus tersebut melibatkan nelayan guna mengakomodir seluruh aspirasi nelayan.
“Raperda RZWP3K harus ada sinkronisasi dengan perlindungan masyarakat nelayan. Saya ingin Raperda ini memiliki sensitifas terhadap perlindungan nelayan dan mengakomodir pemikiran kebutuhan nelayan sehingga menjadi perda yang disepakati,” tandasnya. (Hendra)