Saat Penerapan PSBB Polrestro Tangerang Minta Dilibatkan
Pelanggar Bakal Disanksi
ATMnews.id, Kota Tangerang – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menginginkan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang mengatur sanksi bagi pelanggar.
Kata dia, sanksi yang sedang diatur ini perlu diadakan agar penerapan PSBB berjalan sesuai harapan.
“Kita inginkan ada semacam sanksi yang perlu dimasukan dalam perumusan Pergub yang akan diterbitkan nanti, khususnya untuk wilayah Tangerang Raya,” terang Sugeng saat ditemui wartawan di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (13/4/2020).
Sugeng menambahkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tentang penerapan PSBB di Kota Tangerang ini. Hal itu agar warga mengetahui adanya PSBB.
“Jangan sampai nanti masyarakat kaget dengan Pergub yang ada sehingga dampaknya juga kurang bagus,” tukasnya.
Sementara itu, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, pihaknya telah mendengar masukan kepolisian untuk dirumuskannya sanksi dalam penerapan PSBB.
“Sanksi mengacu Undang-undang Kesehatan kaitan karantina,” kata Arief.
Arief menambahkan, adanya sanksi akan membuat masyarakat disiplin dan tertib dalam mengikuti PSBB demi memutus mata rantai penyebaran virus korona atau covid-19.
“Jadi masyarakat semoga bisa tertibKapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto. (Hisyam) karena ada sanksi yang akan diberlakukan dalam penerapan PSBB,” tambah Arief. (hisyam)