Sah, Masjid Agung Dikelola Pemkot Serang
Islamic Center Bakal Dipindah
ATMnews.id, Kota Serang – Hasil rapat penetapan status masjid di wilayah Masjid Agung Kota oleh beberapa Organisasi Islam, MUI dan juga pihak pengurus Yayasan Ats-Tsauroh mengambil keputusan bahwa secara resmi telah bersepakat menyerahkan status pengelolaan Masjid Ats-Tsauroh kepada Pemkot Serang.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil akhir dari pembahasan sebelumnya untuk penetapan pembangunan Masjid Agung Kota Serang. Dan tahun ini Pemkot Serang juga akan membuat Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) untuk memindahkan Islamic Center.
“Semua sepakat bila Masjid Ats-Tsauroh menjadi Masjid Agung Kota Serang. Dan kami juga sudah membuat FS dan DED tahun ini, dan mulai pembangunan pada 2021. Langkah awal kami akan membongkar Islamic Center, secara keseluruhan, ada 2,6 hektar lahan dan yang dibangun sekitar 1,7 hektar dan sisanya masih ditempati oleh masyarakat,” ujar Wali Kota Serang Syafrudin Kamis (6/2/2020).
Syafrudin menjelaskan, mengenai relokasi masyarakat yang tinggal di atas tanah wakaf Ats-Tsauroh rencananya akan dititipkan ke beberapa perumahan subsidi oleh Pemkot Serang.
“Nanti kami akan pikirkan untuk merelokasi masyarakat. Terkait kepengurusan yayasan, ini kan kebetulan sudah habis masanya dan memang bukah ranahnya kami juga. Jadi nanti kami serahkan saja,” terangnya.
Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Ats-Tsauroh Pandji Tirtayasa mengatakan, penyerahan status Masjid Ats-Tsauroh sebenarnya sudah sejak lama ingin dilakukan oleh pihaknya. Bahkan, sejak Pemerintahan Kota Serang berdiri, Pihaknya telah bersurat kepada pemkot untuk segera menetapkan status Ats-Tsauroh menjadi Masjid Agung Kota Serang.
“Itu kan memang menjadi harapan kami, sejak Pemkot Serang berdiri kami sudah melayangkan surat. Karena Masjid Ats-Tsauroh ini ada di wilayah Kota Serang, maka kami (Yayasan Ats-Tsauroh) mohon untuk statusnya ditetapkan menjadi Masjid Agung Kota Serang. Sejak zaman pemerintahan kota yang dulu itu sudah kami kirimi surat berkali-kali,” katanya.
Kendati demikian, terkendala dengan kepemilikan lahannya, Pemkot Serang bisa mengubah status masjid apabila lahan yang tadinya tanah wakaf asetnya menjadi tanah milik pemkot. “Tentu saya tidak berani, karena itu tanah wakaf. Kalau mau silahkan dikelola asalkan kepemilikkannya tetap tanah wakaf. Jadi nanti sepenuhnya tanggung jawab pemkot untuk pembangunan dan penataan masjid,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya pun mendukung atas pengalihan aset dari Masjid Ats-Tsauroh menjadi Masjid Agung Kota Serang. “Kami pun sangat mendukung sekali dengan penetapan status dari Masjid Ats-Tsauroh menjadi Masjid Agung Kota Serang. Karena memang itu keinginan kabupaten dari lama. Tapi tidak bisa diubah atas asetnya, tetap menjadi tanah wakaf,” pungkasnya. (Aden)