Target Pajak Air Tanah di Kabupaten Serang Rp 3 Miliar

Ada 300 Industri WPT

ATMnews.id, SERANG- Penerimaan Pajak air tanah Industri sampai dengan saat ini selama setahun selalu mengalami kenaikan. Dari total Wajib Pajak Tanah (WPT) yang ada di wilayah Kabupaten Serang timur dan Serang barat kurang lebih ada 300 WPT.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan dan Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwan Nusofa, saat ditemui diruangannya, Jum’at (13/3/2020).

“Dari pajak air tanah industri Di tahun 2014, peneriman sekitar mencapai Rp 1,8 Miliar. Seiring berjalan waktu dengan proses pendataan dan ekstenfikasi wajib pajak sampai saat ini mencapai Rp 2,5 miliar, setiap tahun naik,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk tahun 2020, pihaknya menargetkan Rp 3 Miliar pajak air tanah. Sedangkan, di tahun 2019 menargetkan Rp 2,7 Miliar. Akan tetapi belum semua mencapai target dikarenakan kondisi cadangan air tanah pada saat musim kemarau yang panjang.

“Tahun 2019 Musim kemarau panjang mempengaruhi debit, sehingga beberapa wajib pajak menggunakan pemanfaatan air permukaan melalui penyedia air permukaan air industri selain PDAM kabupaten Serang dan juga perusahaan air swasta,” jelasnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan, di Kabupaten Serang ada sebanyak 800 industri yang akan di kabupaten Serang, terdiri dari industri kecil dan menengah. Sedangkan, 300 industri besar yang menggunakan air tanah industri.

“Saat ini yang terdata di kami ada 300 industri besar, yang menggunakan air tanah industri wajib pajak, karena jumlah wajib pajak sifatnya dinamis, jadi mengikuti usaha yang berjalan,” jelasnya.

Dikatakan Ikhwan, sedangkan untuk izin air tanah industri, pihaknya berkordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Banten. Setiap bulan secara periodik kata dia, Dinas ESDM memberikan tembusan atas izin yang dikeluarkan, baik izin yang baru maupun izin perpanjangan.

“Atas dari izin tersebut, kami melihat tingkat pemakaian air tanah yang dilakukan wajib pajak. ketika ditemukan izin dengan konsumsi tidak sebanding. Maka kami merekomendasikan kepada Dinas ESDM Banten untuk melakukan pengawasan dan menyesuaikan izin yang di keluarkan,” terangnya.(Aden)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...