Tidak Pakai Masker di Angkutan Umum Bakal Disanksi
Pengguna Kendaraan Umum di Kota Tangerang Diwajibkan Paki Masker
ATMnews.id, Kota Tangerang – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan, pengguna kendaraan umum di Kota Tangerang diwajibkan menggunakan masker.
Kebijakan kewajiban penggunaan masker tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Walikota Tangerang sebelumnya tentang penggunaan masker kain di ruang publik.
“Wali Kota Tangerang (Arief R Wismansyah) telah memberikan imbauan terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 ini dan perlu tindakan kongkret, kemudian bagi stakeholder Dishub diwajibkan fokus terhadap penumpang,” terang Wahyudi saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Wahyudi menuturkan, penumpang kendaraan umum di Kota Tangerang yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sosial tak diizinkan menggunakan transportasi umum.
Namun, kebijakan bagi penggunaan transportasi umum di kota berjuluk Akhlakul Karimah tersebut masih dalam tahap sosialisasi hingga 12 April besok.
“Pada tanggal 13 April nanti baru kita lakukan sebuah langkah tegas, akan dimulai masa efektifnya,” katanya.
Wahyudi menambahkan, pihaknya dalam waktu seminggu ke depan akan terus memberikan sosialisasi penggunaan masker di kendaraan umum. Termasuk dengan menempelkan stiker sosialisasi baik di angkutan kota, bus rapid trans dan bus antar kota antar provinsi.
“Seminggu ke depan kita lakukan penegasan, termasuk juga dengan sopirnya. Kita ingatkan terus. Agar tidak lupa kami juga menempelkan stiker. Dan kami tetap gencar sosialisasi bahaya Covid-19 ini,” tukasnya. (hisyam)