Warga Kota Tangerang Bisa Ajukan Penyemprotan Disinfektan, Ini Caranya!

Dilakukan PMI Kota Tangerang

ATMnews.id, Kota Tangerang- Warga Kota Tangerang bisa mengajukan penyemprotan disinfektan guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kepala Biro Humas PMI Kota Tangerang, Ade Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima permintaan penyemprotan disinfektan ke rumah warga.

“Bisa, kita menerima permintaan penyemprotan disinfektan ke rumah warga tapi ada tahapannya,” jelas Ade saat dihubungi ATMnews.id, Rabu (18/3/2020).

Kata Ade, tahapan yang diperlukan hanya mengajukan surat permohonan saja ke Kantor PMI Kota Tangerang yang berlokasi dekat Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang. Surat harus dilengkapi dengan alamat yang ditujukan dengan mencantumkan sebagai penanggungjawabnya.

“Tetep harus ada penanggungjawabnya, bisa juga mengajukan dan menitipkan surat ke kecamatan tempat domisili,” jelas Ade.

Kendati demikian, PMI Kota Tangerang hanya melayani penyemprotan rumah warga yang berdomisili di Kota Tangerang.

Ade juga menjelaskan kalau pihaknya sampai saat ini masih memprioritaskan tempat umum yang biasa dijadikan tempat berkerumun banyak orang. Seperti masjid, gereja, polres, rumah sakit, dan tempat umum lainnya.

“Memang semua jenis tempat umum sudah hampir semua, tapi kan masjid di Kota Tangerang enggak cuma satu. Kayak Masjid Raya Al-Azhom belum kita semprot,” sambung Ade.

Untuk pencegahan, ia menerangkan warga bisa menggunakan cairan pemutih pakaian, karbol, pembersih lantai. “Untuk sementara saja bisa pakai pemutih pakaian dan karbol juga bisa,” tukasnya. (hisyam)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...