Anak Kedua Megawati Jadi Saksi Kasus Impor Bawang
KPK Pertimbangkan Panggil Anak Megawati ke Sidang Impor Bawang
ATMnews.id, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil anak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Muhammad Rizky Pratama alias Tatam, untuk bersaksi dalam persidangan kasus suap impor bawang putih.
“Kalau memang diperlukan dan hakim memerintahkan untuk itu ya kami pertimbangkan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa, (31/12/2019) seperti dikutip Tempo.co.
Ali mengatakan pemanggilan Tatam tergantung kebutuhan pembuktian di persidangan. Namun, hingga sekarang belum ada rencana untuk memanggil anak sulung Mega itu. “Saat ini belum ada arah ke sana,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam sidang, Kamis, (28/11/2019), jaksa KPK menanyakan nama Tatam kepada Nyoman Dhamantra. Saat itu, ia bersaksi untuk tiga orang terdakwa, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suandra alias Afung dan dua pihak swasta bernama Dody Wahyudi dan Zulfikar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Jaksa menanyakan apakah Nyoman mengenal Tatam. Nyoman mengaku kenal. “Beliau siapa?” tanya Jaksa Takdir Suhan kepada Nyoman.
“Puteranya Bu Mega,” jawab Nyoman. Jaksa lantas mengalihkan pertanyaannya dan tak mendalami ihwal keterkaitan Tatam dalam kasus tersebut.
Nyoman didakwa menerima komitmen fee Rp 3,5 miliar dalam pengurusan impor bawang putih. Uang diberikan agar anggota Komisi VI DPR itu membantunya memperoleh izin kuota impor 20 ribu ton bawang putih dari Kementerian Perdagangan.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto turut menyangkal keterlibatan Tatam dalam perkara ini. “Apa yang terjadi adalah framing. Mas Tatam ini sosok pendiam, tidak memiliki ketertarikan ataupun bisnis terkait hal tersebut,” terangnya. (Red)