Asyik Main Judi Online, Enam Supir Angkot Diamankan

Aplikasi Pacuan Kuda

ATMnews.id, Serang – Enam supir angkot di Kota Serang diamankan Polres Serang. Mereka kedapatan tengah asyik bermain judi online.

Keenam supir tersebut yakni NA, 31, dan HE, 36, warga Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, BE, 32, ME, 24, dan AB, 30, warga Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi serta IP, 25, Desa/Kecamatan Kibin. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu unit handphone, satu unit mobil angkot A 1980 FF serta uang taruhan sebesar Rp 224 ribu.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap para supir angkot yang sedang bermain judi ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian di lokasi itu.

Kemudian, lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan beberapa orang sedang bermain judi pacuan kuda di dalam angkot milik salah seorang tersangka.

“Jadi keeenam tersangka ini disergap Tim Resmob saat berjudi di dalam angkot milik salah seorang tersangka,” kata AKBP Mariyono kepada awak media, Kamis (19/3/2020).

Kapolres menceritakan, saat dilakukan penyergapan oleh Tim Resmob yang dipimpin Ipda Neo Aditya Kuntar sempat mengelak disebut sedang berjudi. Namun para tersangka tak mampu mengelak saat petugas menemukan uang taruhan yang sempat disembunyikan. Bersama barang buktinya, para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan.

“Para tersangka memanfaatkan aplikasi pacuan kuda pada android untuk mengadu nasib. Para pemain judi masing-masing memegang nomor yang ada pada kuda. Setiap kali bertanding, uang taruhan sesuai yang diinginkan. Pemenang judi adalah kuda yang dipegang petaruh mencapai garis finish terdepan,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, kata Kapolres, para supir ini telah melakukan aksinya sudah lama disaat menunggu penumpang buruh pabrik selesai bekerja di depan pabrik PT Eaglenis di Desa Julang, Kecamatan Kibin.

Dikatakan Kapolres, penangkapan para penjudi ini merupakan penegakan hukum sekaligus pendidikan untuk masyarakat agar tidak berjudi.

“Lebih baik uangnya digunakan untuk keluarga istri dan anak. Kami juga mengimbau kepada warga untuk tidak segan-segan memberikan informasi terkait aktifitas yang mengganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(Aden)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...