BNNP Banten Musnahkan 100 Kg Ganja Sitaan
Dibungkus Paket Manisan
ATMnews.id, Serang- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan ganja sebanyak 100 Kg hasil dari sitaan pengungkapan kasus penyelundupan ganja yang disamarkan paket manisan pala pada Selasa (28/1/2020) di sebuah jasa pengiriman di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Aksi pemusnahan tersebut, dihadiri juga Anggota DPR RI Komisi 3, Ade Rosi Khaerunnisa dan Rano Alfath, selain itu turut hadir perwakilan Kejati, Polda, MUI, Badan POM dan LBH.
Dalam sambutannya, Ade Rosi Khaerunnisa mengatakan, jika sebelum pemusnahan tersebut Ia dan Rano menggelar rapat dengan Kapolda Banten, Kepala Kemenkumham dan Kepala BNNP.
“Tadi usai rapat, Kepala BNNP melaporkan adanya pemusnahan ini. Maka kami langsung berangkat ke sini dan ingin melihat secara langsung pemusnahan ini,” katanya, Kamis (12/3/2020).
Istri Wakil Gubernur Banten ini juga mengapresiasi pihak BNNP Banten, karena pada bulan januari mengamankan 100 Kg Narkotika dan februari 50 Kg.
“Semoga penindakan ini terus dilaksanakan dan digencarkan untuk melindungi generasi muda kita.
Selain itu, agar pelaku diproses secara hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNNP Banten Tantan Sulistyana mengatakan, jika ke 5 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka (FB, SY,TI, AN dan AZ).
“Para pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian diancam maksimal, hukuman mati,” ujarnya.
Sementara untuk barang bukti lain yang diamankan, tuturnya, 1 unit Toyota Avansa, 1 buah kartu ATM, 2 KTP, Uang tunai 600 ribu, 1 lembar Surat Tanda Terima Titipan (STTT) dari jasa pengiriman dan 6 unit HP. (MgDra)