BNNP Banten: Tangerang Raya Zona Merah Peredaran Narkotika
Kota Tangerang Ranking Pertama Peredaran Narkoba
ATMnews.id, SERANG – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Pol Tantan Sulityana mengatakan, daerah rawan narkotika di Banten berdasarkan evaluasi tahun 2019 rangking pertama yang paling tinggi yakni Kota Tangerang, kedua Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Hal itu dikarenakan wilayah kota Tangerang raya merupakan wilayah heterogen. Lantaran wilayah tersebut tempat transit maupun tempat produksi.
“Di Tangerang Raya pembangunan pesat, ada apartemen, kosan, perumahan mewah yang akses nya terbatas. Ini merupakan titik rawan dalam hal peredaran narkotika, baik itu tempat transit maupun tempat produksi,” kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana usai ungkap kasus 100 Kg Ganja di Kantor BNNP Banten, Selasa (4/2/2020).
Tantan mengatakan, untuk upaya pencegahan, pihaknya sudah melakukan di empat lingkungan. Yang pertama lingkungan pekerjaan, kedua lingkungan pendidikan, ketiga lingkungan masyarakat dan keempat lingkungan secara mandiri.
Tak hanya itu, lanjut Tantan, BNNP Banten pun akan fokus di lingkungan masyarakat, pihaknya sudah melatih agen-agen pemulihan dan relawan di desa wilayah Banten.
“Kemarin sudah kita canangkan ada 30 desa di tambah 6 desa daerah Pandeglang, jadi 36 Desa. Kita harapkan mereka yang sudah dilatih mampu melakukan kegiatan pencegahan mandiri di desanya,” terangnya.
Dikatakan Tantan, di tahun 2020 , BNNP Banten akan melakukan pencegahan mandiri di desa desa lain wilayah Banten yang dianggap rawan, yang dianggap potensi tindak peredaran narkotika.
“Kita jadikan kawasan di desa desa menjadi kawasan yang bersih narkotika,” tutupnya.(Aden)