Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ciduk Penipu Rumah Rp 4,5 Miliar

Kasus Penggelapan dan Penipuan Surat Rumah

ATMnews.id, Jakarta – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus penggelapan dan penipuan surat rumah (sertifikat) sebesar 4,5 miliar. Kini, dua orang tersangka diantaranya adalah perempuan berinisial W dan N yang berperan sebagai notaris.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya berkaitan dengan penggelapan dan penipuan surat tanah (sertifikat). Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korban yang merasa dirugikan hingga Rp 4,5 miliar akhirnya melapor ke pihak kepolisian pada bulan Juli lalu.

Setelah mendapat laporan dari korban, kata Argo, kemudian tim bergegas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus itu. “Setelah dilakukan pemeriksaan, kita bisa menemukan yang diduga pelaku berinisial W berperan pura-pura menjadi pembeli. Selanjutnya, ada tersangka N, seorang notaris yang berdomisili dan punya wilayah di daerah Cianjur,” ungkap Argo kepada ATMnews.id di Jakarta, Senin, (4/11/2019).

Argo menegaskan, kedua tersangka miliki peran yang berbeda-beda untuk mengelabui korban. Tersangka W berpura-pura menjadi pembeli. Hal ini dilakukan agar korban percaya kepada tersangka W untuk memberikan uang muka pembelian sebesar Rp 150 juta.

“Dengan adanya uang DP, otomatis penjual rumah percaya. Dengan begitu, korban memberikan sertifikat untuk dibuat sebagai perjanjian jual beli,” tuturnya.

Selanjutnya, sambung Argo, tersangka W memberikan sertifikat itu kepada seorang notaris di Cianjur berinisial N. Saat jatuh tempo pembayaran selanjutnya, korban coba menghubungi W namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.

“Ternyata sertifikat sudah dijaminkan ke pihak ketiga, digadaikan. Korban merasa dirugikan, saat ini kita lakukan penahanan kepada W dan N,” bebernya.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ghafur Siregar menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka menggadaikan sertifikat rumah itu untuk menutupi hutang yang dialaminya. Jumlah hutang pelaku juga tidak sedikit, mencapai 2,6 miliar.

“Kita masih cek apakah korban baru satu ini, atau ada korban-korban yang lain. Adapun barang bukti yang dimiliki penyidik, ada beberapa sertifikat tanah dan tanda terima pembayaran,” tegas Ghafur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini diganjar pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Kiki)

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...