Gugatan ke WH Soal Kisruh Bank Banten Dicabut, Begini Komentar Advokat

Anggap Materi Gugatan Lemah

ATMnews.id,Serang- Penggugat Gubernur Banten terkait perkara pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Banten yang dilakukan oleh 3 warga yakni Ojat Sudrajat, Ikhsan Ahmad dan Agus Supriyanto mencabut gugatannya, dengan beralasan akan merevisi materi dan ada penambahan tergugat.

Menanggapi hal tersebut Advokat Yusman Nur menilai penggugat dalam membuat gugatannya masih lemah. Seharusnya kalau mau ada materi yang diperbaiki atau ada penambahan tergugat tidak mesti dicabut, tetapi cukup diperbaiki.

“Pencabutan gugatan itu berati memang si penggugat menghendaki dicabut, karena faktor-faktor tertentu. Kalau kekurangan tidak mesti dicabut, tinggal diubah dan disebutkan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).

Ia menambahkan, adanya cabutan gugatan tersebut itu menandakan penggugat secara sadar menginginkan perkara tersebut selesai.

“Saya melihat pada akhirnya penggugat sudah tidak ada kepentingan, artinya mungkin kepentingannya sudah selesai. karena mulanya menggugat karena ada kepentingan yang dirugikan, lantas kemudian dicabut berati kepentingan atau kerugiannya sudah tidak ada. Tetapi
Itu yang lebih tau si penggugat,” katanya.

Selain itu, perkara tersebut yang digugat itu masuk kualifkasi perdata dan bukan kompetensi untuk mengadili oleh Pengadilan Negeri sebagai bagian peradilan umum.

“Seharusnya perkara ini digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya. (Mg-Dra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...