ICW: PDI Harus Perjuangan Kooperatif Bantu KPK Cari Harun Masiku
Harun Masiku Belum Serahkan Diri
ATMnews.id, Jakarta – Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mendesak PDI Perjuangan membantuk kerja KPK dengan menemukan Harun Masiku.
Diketahui, Harun Masiku terlibat kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hingga kini, Harun belum menyerahkan diri ke KPK.
Kurnia mengatakan, Harun merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan. Untuk itu, menurutnya PDI Perjuangan bisa bertindak membantu KPK menemukan Harun.
“PDIP bisa lebih bijak untuk bertindak kooperatif serta membantu KPK dalam menemukan Harun Masiku. Sebab, bagaimanapun Harun adalah mantan calon legislatif yang berasal dari pantai banteng tersebut,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (13/1/2020).
Kurinia juga menyebutkan KPK harus berani menerapkan Pasal 21 UU Tipikor. Menurut Kurnia, dengan pasal itu bisa menjerat pihak yang menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku.
“KPK juga harus berani untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang Obstruction of Justice kepada pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi, menghambat atau bahkan menyembunyikan tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, Kurnia juga menyarankan agar KPK bersurat kepada Ditjen Imigrasi. Hal itu guna mengantisipasi agar buronan tersenut tidak kabur ke luar negeri.
“KPK harus segera mengirimkan surat permohonan cegah kepada otoritas terkait untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri,” tutupnya. (Irur)