Kabupaten Tangerang Rawan Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang
Dua Bulan Ungkap 47 Kasus
ATMnews.id, Kabupaten Tangerang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap 47 kasus narkoba dan perdagangan obat-obatan selama kurun waktu dua bulan terakhir.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, selama kurun waktu tersebut, pihaknya berhasil menciduk 58 tersangka yang terdiri dari 54 laki-laki dan empat tersangka wanita.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 70 gram, ganja 300 gram. Lalu obat-obatan yaitu tramadol, eximer dan yang lainnya,” terang Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (14/1/2020).
Ade menjelaskan, dari 58 tersangka ini, sebagian besar usia produktif. Yaitu mulai dari 20 sampai dengan 29 tahun. Dan, mereka semua itu bekerja swasta sambil berdagang barang haram itu.
“Cara mereka berdagang cukup di rumah saja. Karena, mereka ini sudah ada jaringan dan juga ada kurirnya yang tinggal mengantarkan kepada pembeli,” ucapnya.
“Mereka ini mendapat keuntungan hanya Rp50 ribu per-paket yang dijual. Mereka ini sekalian juga mengonsumsi narkoba secara gratis,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, puluhan tersangka ini harus mendekam di Mapolresta Tangerang. Dan, terangka dijerat Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hisyam)