Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

Korupsi BUMD Kabupaten Serang

ATMNews.id, SERANG – Dua tersangka kasus Dugaan Korupsi yaitu Direktur dan Bagian keuangan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang, resmi ditahan oleh Kejari Serang

Kedua tersangka merupakan Mantan direktur dari PT LKM berinisial (BFS) dan bagian keuangan pada LKM Berinisial (ND) dengan kasus dugaan korupsi dari Hasil audit pada pengelolaan BUMD LKM Ciomas yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

“Ini merupakan hasil dari pengembangan dari kasus sebelumnya dari tindak pidana korupsi penggunaan pertanggungjawaban pengelolaan dana penyertaan modal (BUMD) pada tahun 2016,” kata Kepala Kejari Serang, Azhari usai menghadiri launching RSUD Kota Serang, Selasa, (3/12/2019).

Azhari mengatakan, penahanan yang dilakukan kejaksaan ini dengan alasan agar tersangka jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Kita titipkan sementara selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 2 Serang, setelah itu akan diserahkan ke jaksa peneliti jika nanti sudah memenuhi unsur formil dan materilnya secepatnya kita akan serahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini telah menjerat satu terpidana yang telah divonis pengadilan Tipikor Serang atas nama (AT) dengan kurungan penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta.

“Untuk tersangka (BFS) ini diduga mengeluarkan kas perusahaan sebesar Rp 900 juta untuk menanggulangi uang tabungan warga yang disalahgunakan perusahaan, selain itu juga ada pinjaman dirinya sebesar Rp 150 juta,” terangnya.

Tak sampai disitu, kata Azhari tersangka (BFS) juga memerintahkan tersangka (AT) untuk lakukan pembayaran angsuran sebesar Rp 232 juta.

“Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.(Aden)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...