Komisaris Bank Banten Disebut Jaksa KPK Terima Mobil Seharga RP 404 Juta!
Kasus Dugaaan TPPU Tubagus Chaeri Wardana
ATMNews.id,Jakarta – Dalam dakwaan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana menyebut ada 13 mantan anggota DPRD Provinsi Banten yang mendapat mobil mewah. Diantaranya juga menyebut eks legislator Media Warman yang kini menjabat Komisaris Bank Banten.
Dalam dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada (31/10/2019) itu, puluhan mobil dari pria yang kerap disapa Wawan disebut jaksa mengalir ke banyak pihak.
Jaksa membagi 2 perbuatan pencucian uang Wawan, yaitu pada 2005-2010 dan 2010-2019. Dalam kurun itu Wawan membeli mobil-mobil yang diberikannya ke orang-orang yang pada saat itu masih aktif sebagai anggota DPRD Banten, termasuk di dalamnya Media Warman dari Fraksi Demokrat yang dikabarkan mendapat sebuah mobil CRV seharga Rp 404 juta.
Menurut jaksa, Wawan untuk meloloskan sejumlah proyek dalam kasus yang menjeratnya saat ini yakni melakukan pendekatan kepada SKPD dan DPRD yang saat itu menjabat.
“Terdakwa juga melakukan pengurusan anggaran proyek-proyek pada SKPD juga melakukan pendekatan dengan pihak DPRD dengan cara memberikan sejumlah uang serta fasilitas mobil,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Sementara Media Warman dari hasil Rapat Umum Pemegang saham (RUPS), saat ini sedang menjabat Plt Komisaris Utama di Bank Banten.
Saat ditanya soal pemberian mobil CRV seharga Rp404 juta dari Wawan dan namanya disebut dalam pembacaan dakwaan jaksa serta apakah bersedia bakal dipanggil KPK dirinya belum bisa berbicara banyak karena sibuk.
Tetapi Media Warman mengaku menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
“Maaf sedang rapat ya mas. Mengenai dakwaan kita hargai hukum. Kita tunggu saja proses sidangnya,” tukas Media Warman dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Senin (4/11/2019).
Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan, Jaksa juga membeberkan beberapa anggota DPRD Banten seperti Herdian Koosnadi yang mendapatkan kendaraan mobil mewah Mini Cooper seharga Rp545 juta, Muhammad Taufik mendapatkan Mini Cooper seharga 595 juta yang kemudian dijual seharga Rp510 juta.
Adang Supandi mendapatkan Honda CR-V seharga Rp323 juta, Aeng Haerudin bin Bai Tirta mendapatkan Mercedes Benz seharga 1.086 miliar dan Toyota Alphard 2.4 2WD seharga Rp720 juta, Agus Puji Raharjo mendapatkan Mercedes Benz C200 seharga Rp585 juta, namun dikembalikan ke Wawan dan diberikan kepada Reny Yuliana.
Selain nama itu, Jaksa juga menyebut Jayeng Rana yang mendapatkan Mercedes Benz seharga Rp1. 086 miliar yang dijual lagi seharga Rp690 juta.
Lalu ada Gussuyadi mendapatkan Toyota Innova seharga Rp169 juta yang dijual lagi seharga Rp140 juta. Masing-masing mendapatkan satu unit mobil, kecuali Aeng Haerudin yang mendapatkan 2 unit mobil, dalam rentang waktu 2005 hingga 2010.
Lalu pada kurun waktu berbeda, ada Eddy Yus Amirsyah yang mendapatkan satu unit mobil BMW X1 seharga Rp650 juta, Saris Priada Rahmat mendapatkan Toyota Innova G AT senilai Rp248juta, Sonny Indra Jaya mendapatkan Honda CR-V RE1 2WD seharga Rp359 juta.
kemudian Media Warman mendapatkan Honda CR-V seharga Rp404juta, dan Hartono mendapatkan Honda CR-V seharga Rp404 juta. Masing-masing mendapatkan satu unit mobil dalam rentang waktu 2010-2019.
Kini Wawan sudah berstatus terdakwa atas tindak pidana korupsi dan TPPU sehingga negara mengalami rugi senilai Rp94, 3 miliar. Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (red)