ATMNews.id, Jakarta- Usai menetapkan tiga orang sebagai tersangka suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi.
Kelima saksi yang akan diperiksa adalah mantan Direksi PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Azhar Umar; notaris Zainuddin, dua orang dari unsur wiraswasta, Benson dan Amir Widjaja; serta Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto) yang baru ditetapkan tersangka tadi malam,” ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah seperti dikutip Rmol.id, Selasa (17/12).
KPK menetapkan tiga orang yakni Sekretaris MA 2011-2016, Nurhadi (NHD); menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA, Senin malam (16/12).
Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang rusak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK.
“Secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI (HS) serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Penanganan perkara dalam kasus tersebut adalah adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata antara PT MIT dengan PT KBN (Persero).
Dimana, pada awal 2015, tersangka RHE menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka HS untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Dan untuk mengurus perkara proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.
Dimana, pada tahun 2015 HS digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh HS mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Januari 2016.
“Pada saat itu diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp 33,1 miliar,” jelas Saut.
Saut menambahkan, penyidikan telah dilakukan sejak 6 Desember 2019 setelah melalui proses penyelidikan. Diantaranya melakukan penggeledahan di rumah tersangka HS di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara.
“Pemeriksaan 9 saksi dari unsur Direktur Utama beberapa perusahaan swasta, PNS dan pegawai Bank,” tutup Saut. (Red)