MA Pangkas 3 Tahun Hukuman Idrus Marham, KPK: Kecewa!

Hukuman Idrus Marham

ATMNews.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) dianggap kerap memangkas hukuman terdakwa kasus korupsi di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Kali ini Idrus Marham, politisi Partai Golkar itu mendapat pengurangan masa hukuman tiga tahun atas pengajuan kasasinya ke MA.

Idrus diketahui terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. KPK sendiri mengaku kecewa dengan putusan kasasi yang mengubah vonis terhadap Idrus Marham dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun.

“Kalau dilihat dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK tentu wajar bila kami sampaikan, KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

Febri mengatakan KPK terlebih dahulu akan mempelajari salinan putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun, Febri menyebut KPK belum menerima salinan putusan kasasi tersebut.

Meski begitu Febri mengatakan bahwa KPK tetap menghormati putusan kasasi tersebut. Namun, ia berharap ke depan ada kesamaan visi antar semua institusi penegak hukum dalam memaksimalkan hukuman terhadap pelaku korupsi.

“Kalau seseorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya. Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertaman, di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi,” paparnya.

MA sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus Marham. Hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) itu pun berkurang 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

“MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengenai amar putusan kasasi tersebut, Selasa (3/12/2019). (red)

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...