Modus Jual Masker Murah, Mahasiswi Dijebloskan ke Bui
Dijual Lewat Medsos
ATMnews.id, Kota Tangerang – Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang berhasil mencokok DA (23) pelaku penipuan penjualan masker murah. DA dalam aksinya itu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, mengatakan pelaku menawarkan melalui media sosial dengan menyediakan dalam jumlah yang banyak dan murah.
“Pelaku menjualnya di Instagram dengan memasang harga murah yaitu sebanyak 30 karton atau 1.200 boks hanya dijual seharga Rp42 juta, yang berarti satu boksnya dijual seharga Rp50 ribu,” terang Adi, Rabu (1/3/2020).
Adi menjelaskan, dugaan penipuan ini berawal setelah terjadinya kesepakatan harga antara tersangka dengan korban. Dimana, korban harus membayarkan down payment (DP) sebesar 50 persen.
“Setelah DP dibayarkan via transfer antar Bank sebesar Rp28 juta, korban membuat janji untuk bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Namun, tersangka tidak pernah datang. Sehingga korban membuat laporan kepada kami,” ungkapnya.
Adi menyatakan, berkat laporan dari korban, tersangka DA berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, karena melakukan penipuan terhadap sejumlah korban (calon pembeli).
“Pelaku merupakan mahasiswi dan juga sebagai pengusaha event organizer,” katanya.
Adi menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku uang dari hasil dugaan tindak pidana penipuan tersebut digunakan melunasi hutang piutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan tersangka telah melakukan penipuan serupa sebanyak tiga kali.
“Pengakuannya baru dua kali melakukan penipuan. Namun setelah kita mendalami, ternyata pelaku ini telah melakukan tiga kali penipuan serupa,” tukasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DA dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandara Soetta dan dijerat
dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (hisyam)