Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Diancam Denda Rp100 Juta

Perberlakukan PSBB Mulai Besok

ATMnews.id, Kota Tangerang – Polisi bakal melakukan sanksi tegas kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskapa Besar (PSBB) di Kota Tangerang yang akan dimulai pada Sabtu (18/4/2020) besok.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, sanksi sesuai dengan UU Karantina Wilayah. Untuk teguran awal atau pelanggaran ringan, hanya akan diberikan sanksi imbauan berupa surat teguran.

“Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar,” ujar Sugeng saat meninjau check point PSBB di Jalan MH. Thamrin, Kota Tangerang, Jumat (17/4/2020).

Kemudian, sanksi yang tertuang dalam UU Karantina Wilayah berlaku jika warga yang mendapat teguran administrasi tersebut masih tetap melanggar.

“Jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wilayah,” tegas Sugeng.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang terhimpun, UU Karantina Wilayah yang mengatur sanksi disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan: Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Kemudina, Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Sedangkan Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Diketahui, PSBB di kawasan Tangerang Raya akan resmi diterapkan pada Sabtu (18/4/2020) sampai Minggu (1/5/2020) mendatang. Tangerang Raya sendiri meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. (Hisyam)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...