Perampok Supir di Tol Jamer dilumpuhkan Timah Panas
Dua Ditangkap, Tiga Buron
ATMnews.id, Kabupaten Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua tersangka perampokan sopir truk di Jalan Tol Jakarta-Merak (Jamer) KM 35, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Selasa (8/10/2019).
Pelaku perampokan itu berjumlah lima orang, namun polisi baru berhasil mengamankan RDG dan RIM. Keduanya ditangkap di waktu dan tempat berbeda setelah sempat buron.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka yang pertama ditangkap adalah Rivan Dwi Guna (RDG) di Perumahan Citra Indah Cluster Bukit Pinus Blok Q pada 9 Oktober 2019.
Sedangkan Rayon Indra Malau (RIM) berhasil dibekuk di Jalan Raya Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada 13 Januari 2020.
Keduanya ditangkap karena polisi terbantu oleh rekaman CCTV. Dalam rekaman itu, mobil yang digunakan para tersangka sempat menabrak pintu tol Balaraja Timur karena panik dikejar korban dan diteriaki maling. Mereka kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri.
Namun, mereka berhasil membawa lari dompet serta ponsel korban milik dua sopir truk.
“Berkat CCTV, kita bisa manfaatkan untuk mengungkapkan kasus ini. Gambarnya jelas, bisa terdata dengan baik,” ujarnya Ade, Rabu (22/1/2020).
Pelaku RDG melarikan diri ke daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Kemudian, petugas langsung bergerak ke Bogor, tanpa ada perlawanan, polisi berhasil mengamankan RDG.
Polresta Tangerang menggelar pengungkapan kasus perampokan sopir truk di Jalan Tol Jakarta-Merak KM 35, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Tiga bulan kemudian, kami mendapatkan informasi bahwa RIM berada di tempat tambal ban Ciledug, Kota Tangerang. RIM melakukan perlawanan, sehingga kami berikan timah panas yang terukur ke kaki sebelah kanan tersangka,” tambahnya.
Ade mengatakan, otak dari sindikat perampokan tersebut adalah RDG, adapun RIM berperan menodongkan pipa besi agar korban bisa menyerahkan barangnya. Kepolisian hingga saat ini masih melakukan pencarian ketiga orang pelaku lainnya.
“Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun,” tukasnya. (hisyam)