Pimpinan King of The King Cabang Kota Tangerang Diringkus

Dua Tersangka Dibekuk di Tangerang

ATMnews.id, Kota Tangerang – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota behasil meringkus dua anggota dan satu pimpinan King of the King cabang Tangerang, Banten. Ketiganya sudah dijadikan tersangka perhari ini berdasarkan penyidikan dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan sejak Kamis (30/1/2020) malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyadi mengatakan, kalau penyidikan akan terus dilakukan untuk menjaring tersangka lainnya.

“Kemarin kita tetapkan status penyelidikan jadi peyidikan dan tadi malam kita amankan tiga orang tersangka dan kita sudah lakukan pemeriksaan. Saat ini terus kita lakukan pendalaman terhadap status tersangka,” kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang, Jumat (31/1/2020).

Ketiga pelaku tersebut berinisial SMN (70), P (48), dan F (42) yang ditangkap di tiga tempat berbeda. Diketahui, SMN adalah pimpinan King of the King cabang Banten yang ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, P ditangkap di Cipondoh, Kota Tangerang, sementara F ditangkap di daerah Jakarta Selatan di mana keduanya adalah pelaku pemasangan baliho King of the King di Kota Tangerang.

“Kita lakukan pendalaman beberapa profile itu, mudah-mudahan bisa mendapatkan pelaku. Karena ada pimpinan utama istilahnya atau ketua umum, ini yang sedang kita cari,” imbuh Sugeng.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin menambahkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 Tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Ini masih tahapan awal dan terus pendalaman. Nanti kalau sudah ada korban yang melapor kemungkinan akan bisa dikenakan pasal lain,” tambah Burhanuddin. (Hisyam)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...