Polda Metro Jaya Serahkan Berkas ke Kejari Jakpus
Soal Pengibaran Bendera Bintang Kejora
ATMnews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya (PMJ) menindaklanjuti kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana pada 28 Agustus lalu. Saat ini, berkas kasus tersebut sudah lengkap, dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, keenam tersangka kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.
“Iya benar, berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini, keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” katanya, Senin, (18/11/2019).
Sementara itu, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dwiasi Wiyatputera menyebutkan, keenam tersangka dalam kondisi sehat. Pihak kepolisian turut mengawal penyerahan Surya Anta Cs dari Mako Brimob Kelapa Dua menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan,” ujarnya.
Diketahui, enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge.
Enam tersangka itu ditetapkan setelah penyerahan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut dilimpahkan ke Kejati DKI pada tanggal 18 September 2019 lalu. (Irur)