Polisi Ciduk Pengoplos Daging Sapi dengan Daging Babi di Kota Tangerang

Dua Pelaku Diamankan

ATMnews.id, Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua tersangka oknum pedagang daging sapi yang dioplos dengan daging babi di Kota Tangerang.

Tersangka pertama yakni A bin S, A merupakan penjual daging sapi oplos babi yang beroperasi di pasar Bengkok, Kecamatan Pinang. Kemudian tersangka kedua yakni RMT, RMT merupakan penyuplai daging babi ke A bin S.

Peringkusan keduanya berawal dari laporan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang yang menemukan daging oplosan tersebut di Pasar Bengkok, Rabu (13/5/2020) lalu setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Kemudian tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama DKP Kota tangerang melakulan penangkapan.

“Penangkapan pada hari Sabtu 16 Mei, pukul 05.30 di pasar Bengkok, Pindang Kota Tangerang,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariantop saat konferensi pers, Senin (18/5/2020)

Pelaku dengan inisial A bin S (41) dan RMT (30) ditangkap di tempat yang berbeda. A bin S diamankan bersama barang bukti 100 kilogram daging yang merupakan campuran dari 36,6 kilogram daging babi dan 65,3 kilogram daging sapi yang siap dijual.

Setelah A bin S diamankan, tersangka diinterogasi dan mengaku mendapatkan daging babi dari pelaku RMT. Kemudian polisi menangkap RMT di Jalan Irigasi Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Sugeng menjelaskan, modus operandi yang dilakakuka oleh tersangka A bin S yang mencampurkan daging sapi dengan babi yang sudah di campung dengan formalin. Sehingga, pembeli sulit untuk membedakannya.

“Setelah kita periksa ternyata daging juga dicampur dengan formalin. Kemudian, tersangka menjualnya dengan harga murah dibawah pasaran yakni 70 ribu per kilo,” ujar Sugeng.

Sementara itu tersangka A bin S mengaku menjual daging oplosa ini tergiur dengan keuntungannya. Warga Kabupaten Pandenglang ini membeli daging babi seharga 35 ribu rupiah per kilogramnya.

“Karena murah. Saya baru 2 bulan dari maret. Kurang lebih 20 juta keuntungan saya. Kalau langganan saya gak punya, hanya yanh beli langsung saja,” pungkasnya.

Selain mengamankan barang bukti di lapangan, polisi juga menyita 500 kilogram daging babi hutan dari RMT dan juga satu unit mobil Toyota Rush Nomor Polisi B-1729-VOI untuk mengangkut daging dan HP Samsung.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Metro Tangerang dan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 91A juncto Pasal 58 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Undang-Undang perlindungan konsumen. (hisyam)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...