Polsek Kelapa Dua Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Parkir Elektronik Tetap Bisa Dibobol

ATMnews.id, Kabupaten Tangerang- Dua pria diamankan Polsek Kelapa Dua lantaran menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Keduanya, Andika (30) warga Cibodas Kota Tangerang yang berprofesi ojol dan Jimmy (32) warga Cileles, Lebak. Diketahui Jimmy merupakan residivis tahun 2018 dala kasus yang sama. Sedangkan, satu tersangka lain, Mukmin masih buron.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto mengatakan, kelompok curanmor tersebut saat beraksi terekam CCTV di Condominium Lippo Karawaci, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada September lalu.

“Dari bukti rekaman CCTV, kita dapatkan kedua pelaku Andika dan Jimy saat beraksi,” katanya saat gelar perkara, Jumat (24/1/2020).

Kemudian, kata Kapolsek, pihaknya melakukan pengembangan dan pelaku Andika yang berprofesi Ojol ini dibekuk pada 12 Januari lalu.

“Pelaku mengaku sudah enam kali beraksi di lokasi yang sama,” ucapnya.

Kemudian, hasil kejahatannya dijual kepada M yang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Polisi baru menyita barang bukti seunit motor matik. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP pidana minimal dengan ancaman penjara 5 tahun. (Sugeng)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...