Rekonstruksi Pembunuhan di Pakuhaji, Pelaku Peragakan 48 Adegan

Satu Pelaku Masih Buron

ATMnews.id, Tangerang- Sebanyak 48 adegan diperagan pelaku pembunuhan sadis di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu, (15 /1/2020).

Kapolsek Pakuhaji Polrestro Tangerang Kota AKP Edy Suprayitno menyatakan usai menggelar rekontruksi kasus pembunuhan sadis.

Pembunuhan seorang pria dengan cara ditenggelamkan lalu dikaitkan karung berpasir di bekas galian pasir di Kp Kramat tanggal 15/1/2019 dilakukan tersangka Ahmad dan Rusman (DPO) terhadap korban Diran.

“Mereka bertiga ini sebenarnya sesama kawan yang berbisnis minuman keras,” ungkap Kapolsek Pakuhaji AKP Edy Suprayitno.

Pembunuhan, kata Kapolsek,
saat korban dan pelaku mengalami kebangkrutan dalam berbisnis. Ternyata, tersangka Ahmad masih punya tanggungan hutang bagi- bagi hasil belum dibayar selalu ditagih terus oleh korban Diran.

“Pelaku sakit hati kemudian bersama Rusman yang saat ini DPO merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ujarnya.

Usai melakukan aksi pengeroyokan hingga korban meninggal, kedua pelaku sempat melarikan diri kabur ke luar kota hampir tiga minggu hingga salah satunya pelaku Ahmad ditangkap sedangkan pelaku Rusman meski masih buron.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana subsider 340. Kemudian Pasal 170 KUHPidana Tentang Pengeroyokan hingga meninggal Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara minimal 15 tahun. (Sugeng)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...