Sekali Kencan di Apartemen Moderland Rp350 Ribu
Mucikari dan Dua PSK Diamankan
ATMnews.id, Kota Tangerang – Tim Srikandi Cisadane dan Satreskrim Polres Metro Tangerang kota berhasil membongkar tempat prostitusi dan membekuk seorang mucikari berinisial YS (34) di Apartemen Modernland.
Kasatreskim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengatakan, YS diamankan saat kepergok menjajakan dua wanita kepada pria hidung belang. YS diamankan pada Rabu (22/1/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
“Kita amankan pelaku yang menyediakan dan menawarkan perempuan yang bisa diajak untuk berhubungan seks,” kata Burhanuddin di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (23/1/2020).
Ia menerangkan, biaya yang ditawarkan sekali kencan bersama anak buahnya sekira Rp350 ribu tergantung perjanjian. Jadi, untuk dua wanita ia bisa meraup keuntungan sampai Rp700 ribu sekali kencan dengan pria hidung belang.
“Dari uang yang diterima itu dia mengambil imbalan Rp 50 ribu. Tersangka sudah lama melakukan ini dan merupakan bagian dari mata pencahariannya,” jelas Burhanuddin.
Menurutnya, YS menjaring pelanggan dari berbagai cara seperti bertemu langsung di apartemen dan melalui aplikasi WhatsApp. Nanti, anak buahnya bisa dibawa ke luar atau bisa bertemu langsung di Apartemen Modernland.
“Tersangka menetap di Apartemen Modernland dan punya beberapa link umtuk penyewaan kamar apartemen yang biasa disebut room,” ucap dia.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, YS sudah melancarkan aksinya melakukan praktik prostitusi online selama lima tahun lamanya.
Sementara, YS terpaksa menjadi “mami” dari anak buahnya karena tuntutan ekonomi dan masih harus membesarkan kelima anaknya yang masih kecil.
“Terpaksa, masih punya lima anak kecil lagi yang harus dikasih makan dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” aku YS.
Menurut dia, masih ada beberapa rekannya yang melakukan hal serupa dengan dirinya. Ia mengaku, dalam lima tahun terakhir ia memiliki 10 anak buah yang siap dijajakan ke pria hidung belang.
“Saya cuma punya 10 (anak buah) menyesal, saya menyesal sekali sudah kayak gini,” pilu YS.
Atas perbuatannya, YS disangkakan pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman penjara paling lama enam tahun. (Hisyam)