Terungkap Wawan Atur Pemenang Tender di Tangsel
Lanjutan Sidang Tipikor Wawan
ATMnews.id, JAKARTA – Luar biasa, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, bisa mengatur pemenang proyek-proyek di Tangerang Selatan dimana istrinya Airin Rachmi Diany menjabat Walikota Tangsel.
Wawan Terdakwa kasus korupsi pencucian uang dan alat kesehatan, disebut sengaja memerintahkan orang kepercayaannya untuk memenangkan proyek lelang alat kesehatan terhadap perusahaannya.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan oleh saksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin kemarin (20/1/2020) pagi.
Mantan Ketua panitia pengadaan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Neng Ulfah menyebut adanya pembatasan perusahan-perusahaan yang mengajukan penawaran terhadap proyek alat kesehatan.
Menurut Neng Ulfa, Pembatasan dilakukan dengan cara mempersingkat waktu penawaran agar perusahaan lain tidak bisa menang tender.
Sesuai Perpres (tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah) misal (minimal) tiga hari, kita sesuaikan tiga hari. Diambil syarat yang paling minimal,” ucap Neng Ulfa di hadapan majelis hakim tipikor.
“Pengambilan waktu yang paling singkat itu sesuai dari perintah orang kepercayaannya Wawan, Dadang Prijatna,” tegas Neng Ulfa.
Cara itu, terang Ulfah dilakukan agar perusahaan lain sulit mengajukan penawaran proyek lelang alkes.
“Tujuannya untuk mempersingkat waktu supaya mereka (perusahaan) yang lain sulit masuk,” kata Neng Ulfa..
Lebih lanjutnya,” Dadang hanya memerintahkan secara lisan agar memenangkan proyek Alkes kepada sejumlah perusahaan yang selalu menggarap proyek langganan di Dinkes Tangsel”. ujarnya.
“Dadang Prijatna kan ngasih tahu! nih, perusahaan yang menang nanti saya lapor ke Pak Dadang (Kepala Dinkes Kota Tangsel saat itu.red),” jelasnya.
Dalam persidangan kasus tipikor, Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan tahun anggaran 2012.
Selain itu, Wawan juga didakwa mengatur proyek alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P tahun anggaran 2012.
Kedua kasus itu membuat negara mengalami kerugian senilai Rp 94,3 miliar. Dalam perkara ini, Wawan disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, Wawan juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai lebih dari Rp500 miliar.
Dalam perkara ini, Wawan didakwa telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c dan g UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.