Yenti: Ada Pemerasan dan Penipuan di Kasus PAW PDIP
Untuk Muluskan PAW
ATMnews.id, Jakarta- Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih menduga ada tindakan pemerasan atau penipuan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.
Menurut dia, KPK perlu mengungkap kemungkinan adanya iming-iming memuluskan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Meski inisiatif dari penyuap bisa jadi di kronologi berikutnya mungkin penyuap mau mundur, malah dari KPU yang menawarkan atau malah memeras,” ujar Yenti dalam sebuah diskusi dikawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, (19/1/2020).
Yenti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci kronologi kasus tersebut sesuai sangkaan tindakan pidana suap. Sehingga, terungkap modus pelaku dan perilaku awal tindakan pidana itu.
Sebab, Wahyu Setiawan pun pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, KPU tak bisa mewujudkan PAW Riezky Aprilia kepada Harun sesuai permintaan PDIP.
Hal itu karena bertentangan dengan Undang-Undang dan keputusan KPU bersifat kolektif kolegial bersama anggota KPU lainnya.
“Kemudian bagaimana pada akhirnya penyuap memberikan padahal menurut KPU tidak mungkin kalau tidak kolektif kolegial. Nah di situ saya mengatakan, mungkin di situ ada yang meyakinkan penipuan tidak apa-apa di situ. Ada penipuannya, nggak masalah menurut saya,”tegas Yenti. (Red)