Sepanjang 2019 Rusia Blokir 21 Ribu Situs Peredaran Narkoba

37 Ribu Situs Diawasi

ATMnews.id, Rusia – Kementerian Dalam Negeri Rusia menyebut ada 21 ribu situs yang menyebarkan informasi terlarang tentang narkoba. Kini puluhan ribu situs yang masuk daftar hitam itu telah diblokir pemerintah Rusia.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Rusia, Irina Volk menuturkan, selama kurun waktu 2019, pemerintah Rusia menyisir lebih dari 37 ribu situs. Kebanyakan, situs-situs tersebut berasal dari luar Rusia.

“Dari 1 Januari hingga 30 November 2019, Departemen Utama untuk Pengawasan Narkoba Kementerian Dalam Negeri Rusia mengawasi lebih dari 37 ribu situs. Hasilnya, 21 situs terbukti menyebarkan informasi terlarang mengenai narkoba,” katanya seperti dilansir Tass, Selasa (7/1/2019).

Dari jumlah tersebut, lanjut Irina, sebanyak 7 ribu situs diduga terlibat secara langsung penjualan obat terlarang. Untuk itu, Rusia dengan tegas memblokir situs tersebut.

“Telah ditemukan bahwa sejumlah besar sumber daya Internet ditampung di situs teknis perusahaan hosting yang berlokasi di luar Federasi Rusia,” ujarnya.

Atas instruksi dari Presiden Rusia Vladimir Putin, Kementerian Dalam Negeri telah menyusun rancangan undang-undang yang menetapkan tanggung jawab pidana atas propaganda narkoba di internet.

Irina menambahkan, selain membuat undang-undang, pihaknya juga bakal membentuk unit khusus untuk memerangi peredaran narkoba lewat internet.

“Kementerian Dalam Negeri Rusia akan segera membentuk unit khusus untuk memerangi narkoba di Internet,” imbuhnya. (Red)

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...