Anggota DPRD DKI Terancam Tak Digaji 6 Bulan, Kok Bisa?
Anggota DPRD
ATMnews.id, Jakarta – DPRD DKI Jakarta terancam tak digaji selama 6 bulan jika pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 lewat dari 30 November 2019. Dokumen rancangan anggaran itu kini masih dibahas DPRD.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik tak merasa keberatan jika dirinya tak digaji selama 6 bulan. Dia mengatakan bahwa dalam periode sebelumnya pun, dewan pernah menerima sanksi tersebut.
“Dari dulu sanksi itu sebagai suatu ketentuan. Ya enggak apa-apa, santai aja,” kata Taufik di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Ketika mendapat sanksi di periode sebelumnya, Taufik tetap mendapat haknya menerima gaji. Hanya saja total gaji selama 6 bulan itu dirapel kemudian dibayar di bulan berikutnya.
“Ya enggak masalah kalau mau diterapkan sanksi, terapkan saja,” ucapnya.
Adapun, ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin pun telah membenarkan ancaman sanksi tersebut.
Namun, sebelum sanksi ditetapkan, Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri akan mengevaluasi terlebih dahulu hal-hal yang menjadi penyebab keterlambatan pengesahan rancangan anggaran daerah.
“Sanksi (tidak digaji) sudah ada di PP Nomor 12 Tahun 2017, tapi itu kan masih dievaluasi. Kalau penyebabnya itu kepala daerah, maka yang kena sanksi hanya kepala daerah,” katanya.
Seperti diketahui, KUA PPAS baru dibahas Pemprov DKI bersama DPRD pada 23 Oktober 2019. Padahal, dokumen tersebut telah diterima dewan sejak Juni 2019. (Irur)