Jakarta Bebaskan Kendaraan Listrik dari Pajak BBN-KB

Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020

ATMnews.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan listrik. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, masyarakat Jakarta yang memiliki atau berencana untuk membeli kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat, dapat menikmati insentif pembebasan pajak BBN-KB.

“Hari ini saya mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Menurutnya, Pemrov DKI menjadi yang pertama mengeluarkan regulasi bebas pajak BBN-KB terhadap kendaraan listrik. Hal itu menurutnya sebagai upaya mendukung kendaraan ramah lingkungan.

“Kebijakan ini follow up dari tujuh Inisiatif untuk Udara Bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Kita berharap, ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik,” ujar Anies.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2024 atau lima tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.

Diketahui, insentif pajak daerah ini diberikan secara otomatis berlaku dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. (Irur)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...