Lembaga Masyarakat Desak DKI Jakarta Keluarkan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

Angka Perokok di Jakarta Mengkhawatirkan

ATMnews.id, Jakarta – Tiga lembaga masyarakat meminta agar segera dibentuk Peraturan Daerah (Perda) perihal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta. Lembaga masyarakat tersebut di antaranya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Pengendalian Tembakau, dan Forum Warga Ibu Kota Jakarta (Fakta).

Peneliti YLKI, Eva Rosita mengatakan, angka perokok di Ibu Kota cukup tinggi dan mengkhawatirkan. Maka dari itu, ia berpandangan perlu ada peraturan daerah yang mengatur tentang area bebas asap rokok atau KTR.

“Kami berharap ada aturan khusus mengenai Kawasan Tanpa Rokok, sehingga perempuan dan anak yang perokok pasif menjadi terlindungi,” ungkap Eva.

Eva menuturkan, usulan perda tentang KTR selaku masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) sejak 2010. Namun hingga kini perda KTR tak kunjung dibentuk.

“Setiap tahun kami mengadvokasi raperda KTR ini mulai dari tahun 2010. Kami advokasi supaya di Jakarta mempunyai perda sendiri, karena perda KTR ini masih tercantum dalam perda terkait pencemaran udara,” jelasnya.

Seperti diketahui, kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi sorotan perwakilan lembaga masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020 DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI. Rata-rata lembaga itu meminta segera dibentuk perda KTR. (Irur)

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...