Mau Dijadikan ASN, Pegawai KPK Ramai-ramai Mengundurkan Diri?

Perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK

ATMnews.id,  JAKARTA – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mulai mengundurkan diri menyusul adanya perubahan status akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perihal pengunduran diri dibenarkan wakil pimpinan KPK Saut Situmorang. Menurutnya, hal ini karena implikasi dari Perubahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU KPK, yang nantinya para pegawai KPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita hanya mendengar itu ya tapi sejauh yang saya paham baru beberapa orang ada yang memang itu (mengundurkan diri). Bisik-bisik yang saya dengar itu mereka punya persepsi tentang banyak pertimbangan mereka mundur itu,” ungkap Saut, Kamis kemarin (28/11/2019) di Nusa Dua, Kuta Selatan, Bali.

Saut mengatakan hal tersebut terkait independensinya, kemungkinan tentang kepemimpinan barunya, kemungkinan tentang posisi ASN nya itu sendiri yang menurut mereka itu tidak seperti yang diharapkan (praid dan proud).

“Jadi banyak alasannya. Tapi saya berkali-kali mengatakan kepada mereka harus bertahan karena nilainya sudah ada di sana. Kami minta bertahan sampai kita nanti lihat apakah UU ini memang membuat KPK menjadi incapable atau tidak prudance ya silahkan (mengundurkan diri),” paparnya.

Menurutnya bagaimana pun passionnya orang itu berbeda-beda. Ada yang passionnya (memilih) masuk ke KPK itu karena senang dengan KPK.

Tetapi ketika passionnya itu tidak bisa jalan karena hire managemennya tidak baik ,tidak bisa posisikan. Mereka akan lebih memilih kerja swasta karena umumnya (pegawai KPK) selekasinya cukup ketat dan mereka orang pitar dengan IQ 140 dan ingritasnya baik.

“Mereka yakin juga kalau pindah ke swasta akan diterima. Persoalannya apakah brain-brain ini orang-orang otak yang bagus ini mengalir keluar (pindah mengundurkan diri dari KPK) masih mau kita upayakan dengan kerjasama. Baik bagaimana menjabarkan UU yang baru ini kerjasama dengan kemen PANRB,” tambah Saut Situmorang.

Dan ia juga meyakini mundurnya beberapa pegawai KPK bukan karena alasan salary (gaji), kalau keluar (mengundurkan diri) juga pasti salarynya lebih besar dari sekarang.

“Jadi bukan soal salary tapi lebih kepada passion nya dia. Oleh sebab itu ini tantangannya kedepan bagaimana pimpinan baru dan bagaimana UU baru bisa memfungsikan KPK tetap melakukan pencegahan paling depan dengan baik tapi penindakannya juga baik,” jelasnya.

Untuk kecewa atau tidaknya dengan akan diubahnya pegawai KPK menjadi seorang ASN? Saut Situmorang hanya menyampaikan akan ada plus minus nya.

“Itu pasti ada plus minus nya. Diantaranya plus nya adalah dia akan lebih fleksibel kalau seseorang sangat berintegritas dijadikan integrity officer. Kita bisa memindahkan orang-orang di KPK dipindahkan kesana (Instansi pemerintahan lainnya) akan lebih fleksibel,” jawabnya.

Kekurangannya itu tadi value nya kita khawatir seperti kita lihat selama ini bahwa rekruitmen nya, jenjang karir, pendidikan, kenaikan pangkat dll itu di KPK sangat berbeda.

“Ada beda nol koma sekian poin saja itu tidak akan bisa jadi Direktur. Seleksinya sangat ketat untuk itu dan kita sangat jaga itu. Potensi mengancam independensi ada. Bayangkan saja kalau strukturnya sangat rijit kayak mesin gitu ya agak sulit,”pungkasnya.(red)

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...