MUI Diminta Mengeluarkan Fatwa Penistaan Agama
Warga Bandung Laporkan Sukmawati
ATMnews.id, Jakarta – Pelapor Sukmawati Soekarnoputri, Irvan Noviandana mendatangi mendatangi kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (21/11/2019). Kedatangannya itu guna meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait dugaan penistaan agama oleh Sukmawati.
Kuasa hukum Irvan Novianda, Sumadi Atmadja menjelaskan, kedatangan pihaknya ke MUI untuk meminta fatwa atau sikap keagamaan atas kasus tersebut. Menurutnya, fatwa dari MUI guna memperkuat laporan di Polda Metro Jaya.
“Benar sekali ini terkait Sukmawati. Pada hari Senin kan kita sudah melapor ke Polda Metro Jaya, nah hari ini untuk memperkuat laporan, kita meminta fatwa atau sikap keagamaan dari MUI,” kata Sumadi.
Sumadi mengatakan, MUI pernah mengeluarkan fatwa penistaan agama terhadap kasus ahok. Untuk itu, saat ini pihaknya juga menginginkan hal serupa terhadap kasus Sukmawati.
“Karena kita berkaca ke kasus penodaan agama sebelumnya, contoh seperti kasus Ahok, kan MUI mengeluarkan fatwa penodaan agama tuh. Maka untuk terkait Sukmawati, kita juga berharap MUI mengeluarkan Fatwa,” kata Sumadi.
Sementara itu, sebagai pelapor, Irvan Novianda berharap kasus Sukmawati betul-betul diproses secara hukum. Sebab menurutnya, Sukmawati bukan pertama kali melontarkan pernyataan yang menyinggung agama Islam.
“Supaya ada kepastian saja, bahwa perbuatan yang menyinggung perasaan umat Islam atau siapa pun ini agar tidak terulang lagi. Itu aja sih,” pungkasnya.
Seperti diketahui, video Sukmawati Soekarnoputri membandingkan peran Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno di Abad 20 beredar di media sosial. Banyak pihak yang merasa tersinggung. Akibatnya, ada beberapa kelompok melaporkan Sukmawati ke kepolisian atas tuduhan penistaan agama. (Irur)