Pelanggar PSBB Jakarta Terancam Didenda Hingga Sanksi Sosial

Gubernur Anies Terbitkan Pergub Saksi Pelanggar PSBB

ATMnews.id, Jakarta – Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dikenakan sanksi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB.

Pergub ini terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatur detil pemberian sanksi kepada para pelanggar, baik perorangan maupun instansi.

Pemberian sanksi ini dalam rangka mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Pasal 4 Pergub DKI 41/2020 mengatur tentang sanksi pembatasan aktivitas di luar rumah. Dalam pasal ini, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berkegiatan di luar rumah.

Jika dilanggar, maka akan diberi sanksi administrasi tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas atau sarana umum sambil mengenakan rompi, atau denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.

“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian,” isi Pergub tersebut.

Selain perorangan, Pergub ini juga memberi sanksi bagi perusahaan, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah, hingga lokasi proyek pembangunan yang melanggar PSBB. Sanksi berupa teguran administrasi secara tertulis.

Denda administratif bagi pelanggar PSBB nominalnya bervariatif, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp50juta. Nantinya, denda ini disetorkan ke kas Pemprov DKI Jakarta.

Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Irur)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...