Penyebar Hoaks Virus Corona Bisa Dijerat Hukum
Informasi Hoaks Akan Dicap
ATMnews.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu atau hoaks seputar virus corona. Dia menyebut akan menindak siapapun yang terlibat menyebarkan hoaks.
“Kita mengimbau masyarakat untuk jangan melakukan itu (menyebar hoaks). Dan tentu kita minta media juga meneruskannya dengan tepat,” ujarnya di kantornya, Senin (3/2/2020).
Menurut Johnny, sebelum menindak secara hukum bagi penyebar hoaks, Kominfo terlebih dahulu memberikan cap pada informasi yang menyebarkan hoaks. Setelah itu informasi tersebut akan dihapus secara paksa.
“Tidak langsung takedown dulu, tapi kita langsung mengkategori mana yang hoaks mana yang dis informasi dan itu langsung diedarkan melalui media Komunikasi yang dimiliki termasuk ekosistem rekan-rekan yang terkait itu diteruskan,” katanya.
Setelah itu, lanjutnya, penyebar hoaks baru bisa dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu sekali lagi dia mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat menyebarkan hoaks yang meresahkan.
“Kalau berulang-ulang terus ya maka nanti aparat melalui penegakan hukum nanti kita akan proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebagai informasi Kemkominfo merilis sejumlah temuan informasi palsu atau hoaks seputar Virus Corona. Hoaks tersebut menyebar cukup cepat sehingga meresahkan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjelaskan, hingga 3 Januari 2020 ada 54 hoaks yang berkaitan dengan Virus Corona. (Irur)