Sekda DKI: Revitalisasi Monas Sudah Sesuai Aturan

Keppres No 25 Tahun 1995

ATMnews.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menyebut revitalisasi Monas sudah sesuai dengan Keputusan Presiden No 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan berdasarkan Pasal 6 dalam Keppres tersebut gubernur sebagai ketua badan pelaksana revitalisasi. Tugas dari badan pelaksana, katanya, punya beberapa tugas di antaranya Pelestarian bangunan bersejarah, Rencana pemanfaatan ruang, Sistem transportasi, Pertamanan, Arsitektur dan estetika bangunan, dan Fasilitas penunjang.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui komisi pengarah. Nah, pekerjaan ini yang namanya pelaporan itu, bisa formal, bisa informal, bisa di mana saja. kebetulan pekerjaan Monas ini kemarin kita awali dari sayembara. Sudah ada keterlibatan,” jelas Saefulah di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Proyek revitalisasi, katanya, adalah proyek panjang yang masih akan berlangsung beberapa tahun ke depan. Untuk pengerjaan, Saefullah menyebut, sisi selatan yang baru dikerjakan adalah Plaza. Dalam pengerjaan proyek di sisi selatan ini Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penanganan khusus dalam pemindahan pohon.

“Pemprov DKI mengelola, bagaimana kita ini menyayangi pohon, karena dia makhluk hidup juga yang harus kita sayangi, kita pelihara. Nanti bagaimana teman-teman merasakan, bagaimana empati kita terhadap pohon. Tunggu waktunya. Nanti di sisi Selatan,” kata Saefulah. (Irur)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...