Tahun Depan Perokok di Jakarta Akan Dibatasi
Bapemperda DPRD Bahas Kawasan Tanpa Rokok
ATM.news.id, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan warga untuk memberi masukan. Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama warga membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi, penetapan Perda KTR sangat dinantikan oleh masyarakat dan didorong oleh pemerhati lingkungan. Nantinya, regulasi ini akan mengatur area mana saja yang bebas dari asap rokok.
“Yang pasti di ruang publik ya, disana juga diatur tempatnya supaya asap rokok tidak mencemari orang-orang yang ada di area tersebut,” kata Dedi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, (20/11/2019).
Dedi mengatakan, regulasi tersebut penting karena mendukung masyarakat menghirup udara sehat tanpa melarang mereka untuk merokok. “Oleh karena itu, merokok itu diatur, jadi tidak ada orang yang dirugikan,” ucapnya.
Raperda KTR sebetulnya sudah dua kali diajukan dan dibahas oleh DPRD periode sebelumnya. Namun, regulasi tersebut belum sempat disahkan hingga saat ini.
Dalam periode DPRD yang baru ini, Dedi berharap pembahasan Raperda KTR bisa menjadi program prioritas dan segera ditetapkan.
“Perda KTR merupakan hal yang sudah dirasakan penting oleh masyarakat dan ini sudah dua kali diajukan. Mudah-mudahan pada 2020 diselesaikan,” tuturnya. (Irur)