Ada Kecurangan, Timses Cakades Curhat ke Wakil Rakyat
Pilkades Serentak Kabupaten Serang
ATMNews.id, SERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Serang, yang berlangsung pada tanggal 3 November 2019 lalu menyisakan persoalan. Mulai dari perselisihan suara hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal itupun, terbukti kedatangan Timses dari Maftudi masyarakat Desa Beberan, Kecamatan Ciruas yang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Komisi I, Jalan Raya Alun-alun Kota Serang, Kamis, (5/12/2019).
Kedatangan mereka, dalam rangka menuntut keadilan kepada DPRD Kabupaten Serang. Lantaran, adanya kecurangan yang diduga dilakukan oleh panitia desa dalam Pilkades Beberan.
Masyarakat Kabupaten Serang, Tobrizi mengaku kecewa dengan panitia desa di Beberan. Pasalnya pada Pilkades di Beberan terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
“Makanya kami pada hari ini, menutut keadilan kepada DPRD Kabupaten Serang. Semoga bapak-bapak dewan, rapat mendengar aspirasi kami,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I, DPRD Kota Serang, Abdul Kholiq menanggapi dengan santai. Ia mengatakan, aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat Beberan pada kali ini, akan dirinya Kaji terlebih dahulu.
Abdul Kholiq mengaku, tidak ingin salah langkah dalam menyelesaikan persoalan Pilkades 2019. “Aspirasi ini, kita terima dahulu, karena akan kita kaji. Setelah itu, di serahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten maupun Kabupaten Serang,” kata Abdul Kholiq seusai audiensi bersama masyarakat Beberan, Kamis, (5/12/2019).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, dirinya akan melakukan pengecekan di lapangan, dalam mengumpulkan bukti-bukti kecurangan.
“Kita pun akan mengecek langsung. Apakah ada kecurangan atau tidak? . Yang jelas apapun hasilnya nanti, kita sampaikan kepada masyarakat Beberan,” jelasnya.
Rudy menganjurkan kepada masyarakat Beberan. Untuk membawa kasus ke ranah pengadilan agar persoalan dapat dengan segera terselesaikan.
“Saran saya, jika ingin cepat selesai atau menemukan titik temu. Lebih baik, laporkan ke Pengadilan Kelas 1 Serang, dengan mengumpulkn bukti-bukti,” jelasnya.
Diketahui, dalam pelaksanaan Pilkades Beberan, terdapat berbeda suara berbeda. Nomor urut 1, Maftudi memperoleh suara 1.386. Sedangkan nomor urut 2 yaitu, Khaerudin dengan jumlah suara 1.449.
Saat ini, pengaduan dari masyarakat persoalan Pilkades menjadi 8 kasus di Kabupaten Serang yang harus di selesaikan. Sebelum pelantikan kades terpilih, pada 26 Desember 2019 dilangsungkan. (Aden)