Begini Upaya Pemkot Serang Tata PIR

Perlu Kajian dan Study Kelayakan

ATMNews.id, Kota Serang – Penataan pasar Induk Rau (PIR) maupun Rekolasi PKL di kota Serang yang di rencanakan pada awal bulan September 2019 lalu gagal dilaksanakan.

Pasalnya hingga saat ini, para PKL bebas berjualan dimana pun. Bahkan pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) pun sudah menyatakan tidak melanjutkan kembali untuk melakukan study kelayakan.

Asisten Daerah (Asda) II, Djoko Sutrisno mengatakan, untuk menyelesaikan penataan PIR, diperlukannya kajian maupun study kelayakan bangunan dari ITB. Namun, pihak ITB meminta empat data kepada Pemkot Serang maupun pengelola PIR yaitu, PT Pesona Banten Persada.

Data pertama, lanjut Djoko, ITB, meminta hasil kontruksi, kedua hasil investigasi maupun luas perbidangan tanah. Nah, ketiga riwayat pemeliharaan, dan keempat perubahan arsitektur.

“Keempat data tersebut pihak pesona belum bisa memberikan data. Mereka ga punya, bahkan PT WIKA juga ga punya. Makanya ITB harus melakukan sendiri, dan mendata dari awal. Tetapi, pihak ITB tidak mau melakukanya,” kata Djoko saat ditemui di Pemkot Serang, Jumat, (15/11/2019).

Djoko mengakui, penataan PIR maupun relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) masih dirapikan saja oleh pihak PT Pesona Banten Persada, karena sudah tak ada lagi kajian.

“Bebas sajalah mau berdagang dimana juga. Itukan tanggung jawab PT Pesona Banten Persada yang mengatur. Bukan lagi tanggung jawab kami (Pemkot Serang, Red),” pungkasnya.(Aden)

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...