Buruh Se Banten Tuntut WH Revisi UMK 2020

Ribuan Buruh Geruduk Pemprov Banten

ATMnews.id, Serang – Ribuan buruh dari Kota Kabupaten se – Provinsi Banten yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Banten Bersatu (ABBB) geruduk pintu masuk Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B).

Dalam aksinya massa menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk merevisi UMK 2020. Massa juga menyayangkan pemerintah daerah tidak lagi pro buruh.

Anggota Presidium AB3 Dedi Sudrajat mengatakan, 80 persen penduduk Provinsi Banten terdiri dari kaum buruh dan wajar jika pemerintah pro buruh.

“Gubernur seharusnya pro kepada buruh. Apalagi pada Pilkada 2017 kemarin, Gubernur Banten telah ditunjuk oleh buruh agar bisa memperjuangkan nasib mereka,” katanya.

Kata Dedi, pihaknya menuntut WH segera merevisi atau merubah penetapan UMK 2020.

“Informasinya sudah ditandatangani oleh Gubernur. Tapi kan kita belum lihat. Kalau pakai PP 78 Tahun 2016 tentang pengupahan jelas kita menolak. UMK tetap mengacu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Makanya kami minta UMK sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh dengan kenaikan 11,9 persen sampai 12 persen,” ujarnya.

Selain itu kata Dedi, angka yang diajukan buruh merupakan hasil survei yang dilakukan berdasarkan UU 13. Dimana UMK harus mendekati angka kebutuhan hidup layak (KHL).

“Angka itu yang kita dapat dari survey real kita di pasar ada 60 item mulai dari sandang, pangan dan papan, dan setelah kita cek ketemu angka itu,” tegasnya.

Ia pun menganggap pemerintah tidak adil jika dalam penetapan UMK menggunakan formulasi PP 78 yaitu dengan meliihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Ini nggak adil masa disamakan dari Sabang sampai Merauke. Padahal di Banten, kaya di Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan itu kan surplus. Jangan disamakan dengan daerah minus diujung sana,” terangnya.

“Tapi selayaknya daerah surplus harus bagus. Tapi ini kan disamaratakan kenaikkan, kan nggak baik. Kami menilai usulan yang kami ajukan itu sudah ideal,” sambungnya.

Senada, anggota Presidium AB3 lainnya Galih Wawan berpendapat usulan angka untuk UMK 2020 sudah diusulkan melalui mekanisme dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota hingga perovinsi. Bahkan putusan dewan pengupahan mengusulkan dua angka kepada Gubernur.

“Ada usulan dari Apindo (Aliansi Pengusaha Indonesia) dan buruh. Tapi ketika masuk ke sini harapan kita sebelum ditandatangan oleh Gubernur Banten ketemu kita dulu. Bahkan kita sudah ngirim surat audiensi tapi ditolak sehingga kita aksi hari ini,” tegasnya.

Ia menuturkan, dari informasi yang beredar , WH telah menandatangani SK penetapan UMK 2020 dengan bepedoman pada PP 78. Kalau kenyataannya begitu kita akan bergerak, kita menuntut revisi,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, Gubernur Banten telah mengaluarkan SK Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020 per tanggal 19 November lalu.

Berikut UMK 2020 yang telah ditetapkan: Kota cilegon Rp 4.246.081,41, Kota Tangerang Rp 4.199.029,91, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp4.168.268,62.

Sedangkan untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.168.268,62, dan Kota Serang sebesar Rp3.653.002,94, UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.152.887,54, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909,20 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.710.654. (JD)

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...