Diskresi Kepolisian Tidak Dapat Digunakan Dalam Fungsi Penegakan Hukum Pidana

Diskresi Kepolisian

Jakarta – Diskresi kepolisian tidak dapat digunakan dalam fungsi penegakan hukum pidana, demikian hal ini disampaikan Suhendar saat sidang terbuka sekaligus pengukuhan gelar doktoral di hadapan Senat Guru Besar Program Doktor Ilmu Hukum PascaSarjana Universitas Jayabaya Jakarta, (19 November 2020).

Menurut Suhendar, “Diskresi Kepolisian di gunakan hanya dalam rangka menjalankan fungsi kepolisian secara umum, maka dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 UU Kepolisian, dimana kewenangan tersebut melekat secara atributif kepada jabatan anggota Kepolisian, karenanya setiap pejabat anggota kepolisian memiliki wewenang diskresi.

Berbeda dari dan dengan diskresi penyidik kepolisian sebagai bentuk diskresi khusus dan merupakan spesifikasi dari diskresi kepolisian, yang sifatnya terbatas dan kewenangannya dibatasi oleh hukum yang ketat, yaitu KUHAP dan asas legalitas yang menuntut lex scripta dan lex certa, ujar Suhendar yang merupakan salah satu dosen pengajar hukum pidana di Universitas Pamulang.

Sebagai penutup Suhendar menambahkan oleh karenanya diskresi kepolisian harus dibedakan dengan diskresi penyidik kepolisian, yang keduanya membutuhkan sarana pertanggungjawaban, yang saat ini dalam KUHAP maupun UU Kepolisian belum diatur.

Apa yang di sampaikan Suhendar di respon secara positif oleh penguji nya, yaitu Dr. Zulkarnain Koto, SH, MH menilai bahwa penelitian ini sangat bagus karena sampai dengan sekarang masalah diskresi kepolisian masih menjadi perdebatan, selanjutnya hal senada di sampaikan oleh Dr. Atma Suganda, SH, MH yang menyatakan bahwa penelitian ini sangat baik dan berbeda dengan penelitian lainnya, karena membahasnya secara interdsipliner keilmuan, yaitu hukum pidana dan administrasi negara.

Sebagai informasi tambahan,Adapun penguji yang hadir dalam sidang terbuka Program S3 adalah sebagai berikut:

1. Prof. Amir Santoso, Msoc, Sc, Ph.D
2. Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH
3. Dr. Atma Suganda, SH, MH
4. Dr. Rr. Dijan Widijowati, SH, MH
5. Dr. Yohelson, SH, MH, M. Kn
6. Dr. Maryano, SH, MH
7. Prof. Dr. Muhammad Mustofa, MA
8. Dr. Zulkarnain Koto, SH, MH

Suhendar mengambil judul disertasi yaitu Pertanggungjawaban Diskresi Kepolisian dalam Fungsi Penegakan Hukum Pidana.