DPR: Hapus Tenaga Honorer Harus Ada Skema yang Jelas

Tanpa Skema Namanya Bunuh Diri

ATMnews.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera meminta pemerintah tidak sembarangan menghapus tenaga honorer. Menghapus honorer harus ada skema yang jelas oleh pemerintah.

“Kami lagi desak pemerintah soal tenaga honorer. Selama ini pemerintah lari kiri lari kanan. Nggak, pokoknya tanggal segini harus ada skemanya,” ujar Mardani saat ditemui di gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Mardani menurutkan, paling tidak pemerintah memberikan skema penghapusan tenaga honorer pada Maret 2020.

“Targetnya sih di Juni 2020. Tapi di Maret ini harus udah ada proposal pertamanya,” ujarnya.

Penghapusan tenaga honorer, kata Mardani, akan berdampak ke sejumlah profesi. Terutama guru. Untuk itu, menurut Mardani penghapusan ini harus beriringan dengan akomodasi yang sesuai.

Sebagaimana diketahui, penghapusan honorer ini muncul seiring dengan persetujuan DPR RI Komisi II bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketiga lembaga ini setuju didasarkan pada pasal 6 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN: yang bekerja di instansi pemerintahan hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Alasan penghapusan honorerada dua ya. Satu tidak boleh ada satupun yang tidak memiliki kejelasan status. Kedua, tenaga honorer dihapus dengan catatan semuanya diakomodasi oleh pemerintah dalam plot-plot skemanya, jadi nggak bisa dihapus gitu aja. Kalau dihapus tanpa ada skema itu namanya bunuh diri,” imbuhnya. (Irur)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...