Dua Perda di Kota Serang Direvisi
Perda Pengeloaan Sampah dan Wajib Pendidikan Madrasah Diniyah
ATMnews.id, Kota Serang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan revisi dua raperda. Keduanya, yakni Pengelolaan Sampah serta Wajib Pendidikan Madrasah Diniyah.
“Pada dasarnya, Pemkot Serang menyambut baik perubahan dua perda yang diusulkan DPRD,” kata Walikota Serang Syafrudin, Senin (27/1/2020).
Syafrudin mengatakan, untuk Raperda tentang Wajib Belajar Diniyah akan dibuat perda baru. “Nampaknya kalau hanya direvisi atau dilakukan perubahan kaitanya dengan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan sistematika berubah. Kemudian materi berubah lebih dari 50 persen atau esensinya berubah nampaknya akan dibuat perda baru. Jadi perda yang lama akan dicabut,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Syafrudin, untuk revisi Perda Nomor 10 tentang Pengelolaan Sampah, Syafrudin mengatakan dirinya sangat mendukung agar pengelolaan sampah berada di tingkat kelurahan.
“Di pembuangan akhir itu sudah diolah duluan di bawah (Kelurahan) kemudian di pembuangan akhir hanya sebagian kecil saja, tetap ada pembuangan di TPSA akan tetapi volumenya atau tonasenya lebih sedikit dari sekarang,” tandasnya. (Aden)