Fraksi PKS Dukung Pemkot Serang Usaha Kepariwisataan Berbasis Budaya

Perda PUK Disahkan

SERANG – Setelah disetujui Peraturan Daerah (Perda) Penyelanggara Usaha Kepariwisataan (PUK) oleh DPRD Kota Serang, Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PKS akan konsisten mendorong Pemkot Serang menciptakan dan mengembangkan jenis usaha kepariwisataan berbasis budaya dan kearifan lokal Kota Serang.

“Budaya dan Kearifan lokal Kota Serang yang Memiliki warisan wisata budaya Banten Lama sebagai wisata religi harus menjadi perhatian serius Pemkot untuk dikembangkan,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad kepada awak media saat ditemui diruang Fraksi PKS DPRD Kota Serang, Kamis (19/12/2019).

Ia mengatakan, Kota Serang sebagai Kota Madani yang berdaya dan berbudaya, usaha kepariwisataan di Kota Serang harus jauh dari unsur alkohol dan prostitusi

“PKS mendukung sepenuhnya Pemkot Seramg untuk melaksanakan amanat pasal 46 Perda PUK yang melarang jenis hiburan malam seperti diskotik, PUB, Karoke malam yang beroperasi di Kota Serang,” jelasnya.

Tak hanya itu, Partai PKS juga akan mengawasi kinerja Satpol PP dan Dinas PTSP terkait pasal 63 point b. Yang memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha hiburan malam selama 6 bulan kedepan sejak Raperda PUK ditetapkan untuk menutup usahanya.

“Kami meminta pak Walikota untuk tegas mencabut izin usaha bagi pengusaha yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin usaha,” terangnya.

Penyalahgunaan izin yang dimaksud, lanjut Dia, seperti ijin usahanya rumah makan prakteknya menjual alkohol dan menyediakan karoke dimana ada unsur prostitusi nya berkedok pemandu lagu wanita. (Aden)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...