Furtasan Ali: Pemkab Serang Langgar Undang-undang
Soal Aset, Anggota DPRD Banten Siap Bantu Selesaikan
ATMNews.id, Kota Serang – Anggota DPRD Banten berjanji kepada Walikota Serang, Syafrudin akan dengan cepat dalam membantu dalam menyelesaikan persoalan aset milik Pemkot Serang yang masih dipakai Pemkab Serang.
“Ya jelas, semua orang sudah tau. Kalau Kabupaten Serang melanggar undang-undang. Tapi, kita bukan untuk mengusir, melainkan mencari jalan keluar. Karena Kabupaten Serang sebagai Ibu yang telah melahirkan anak, harus mengalah dan menyerahkan aset kepada Kota Serang,” kata Anggota Komisi V, DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf kepada awak media, Selasa, (26/11/2019).
Furtasan berjanji kepada Walikota Serang Syafrudin, untuk menyelesaikan aset antara Kabupaten dan Kota, sebelum berakhir dua tahun masa kepemimpinanya.
“Target harus ada solusinya. Sebelum Pak Wali memasuki dua tahun jabatannya, persoalan aset akan kita selesaikan,” jelas pemilik Yayasan Universitas Bina Bangsa (Uniba) ini.
Furtasan juga menjelaskan, langkah yang akan dirinya ambil adalah, memberitahukan kepada Gubernur maupun Wakil Gubernur Banten untuk ikutserta dalam audiensi Bupati dan Walikota Serang.
“Secepatnya akan kita undang dua-duanya, dan duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan aset daerah,” ujarnya seraya meninggalkan kantor Walikota Serang.
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin mengaku pasrah kepada Pemkab Serang. Bagi dirinya, jika Pemkab Serang ingin memakai aset Kota Serang silahkan saja. Tetapi, serahkan dulu seluruh aset daerah kepada dirinya selaku pimpinan daerah di Kota Serang.
“Ayo kita selesaikan secara administrasi saja dulu. Jadi ada progres, fisiknya di serahkan terlebih dahulu. Mau diisi oleh Pemkab Serang silahkan, dan kita gratiskan, tidak perlu bayar,” pungkasnya. (Aden)