Gantikan Wahyu Setiawan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Jadi Komisioner KPU

Pengganti Antar Waktu (PAW) Wahyu Setiawan

ATMnews.id, Jakarta – Komisi II DPR RI menyepakati nama Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi Komisioner KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) Wahyu Setiawan.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, penetapan itu otomatis dari hasil uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya di DPR RI pada 2017 lalu. Diketahui, I Dewa Raka berada di urutan delapan dibawah Wahyu Setiawan.

“Berdasarkan suara terbanyak pada saat fit and proper test, dan yang saat itu berada di urutan ke-8, I Dewa Raka Sandi. Dia yang nanti akan ditetapkan penggantinya,” kata Doli usai rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).

Doli berharap Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat keputusannya, agar tidak terjadi kekosongan Komisioner KPU terlalu lama, mengingat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 segera berlangsung.

“Kami berharap bisa secepatnya ya. Ini kan tinggal proses administratif saja,” ujarnya.

Diketahui, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu berada pada posisi ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR.

Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy’ari masing-masing 54 suara.

Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara, sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.

Sementara itu, Wahyu Setiawan secara resmi menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada KPU setelah peristiwa Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). (Irur)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...