Hotel Bintang 5 di Kota Serang Boleh Jual Miras
Perda Tempat Hiburan Di Kota Serang Disahkan
ATMnews.id, Kota Serang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bersama Walikota Serang menyepakati pembahasan peraturan daerah (Perda) Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) yang selama lima tahun mangkrak.
Dalam Perda PUK mengatur tentang tempat hiburan. Di antaranya, gelanggang olahraga, gelanggang seni, arena permainan, panti pijat, taman rekreasi dan jasa impresariat atau promotor.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Perda PUK ini akan mengatur tempat-tempat hiburan, akan tetapi masih banyak penyempurnaan. Soalnya, payung hukum ini masih dalam rancangan yang perlu masukan dan pendapat dari kalangan masyarakat.
“Jadi Perda PUK ini masih dalam penyempurnaan. Seperti panti pijat, bola sodok, dan Kota Serang ini menjamur tempat karaoke belum termasuk di PUK. Karena memang masih banyak pendapat kurang bagus untuk di Kota Serang,” ujar Syafrudin kepada awak media usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (19/12/2019).
Syafrudin menuturkan, untuk pengawasan yang akan dilakukan Pemkot Serang tidak diperbolehkannya menjual minuman yang beralkohol dan diawasi Satpol PP.
“Jadi setelah Perda PUK ini terbit, pasti pengawasannya juga akan diperketat,” tegasnya.
Dikatakan Syafrudin, dalam Raperda PUK yang menyebutkan hotel bintang 5 yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Akan tetapi sebetulnya minuman keras itu ada cantolan payung hukum dan undang-undangnya.
“Kalau di Kota Serang tidak ada, kalau ditempat lain ada. Sebab cantolan paling tinggi. Kalau ada juga yang menjual alkohol itu hanya di hotel bintang 5,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Kota Serang Tri Ningsih menjelaskan, untuk sanksi jika bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta.
“Sanksi tegas yakni pencabutan izin. Setelah disahkan, enam bulan baru diberlakukan,” ujarnya.(Aden)