Ini Alasan Program WH Andika Berobat Gratis Dengan KTP
Kalau Melanggar Peraturan Kesehatan Kepala Daerah Disanksi
ATMNews.id, Serang – Program kampanye Gubernur maupun Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andhika Hazrumy mengenai kesehatan gratis dengan E-KTP tidak dapat terealisasi. Dengan alasan berbentur dengan peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permandagri) RI Nomor 33.
Hal itupun, dikarenakan program Jaminan Bantuan Pembayaran Biaya Pelayanan Kesehatan (Jamkesda) sudah tidak berlaku lagi di 2019.
“Itukan ada keterangannya dari Kemendagri. Hanya berlaku 5 tahun, program kesehatan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun E-KTP. Jadi dari 2014 sampai 2019, setelah itu tak berlaku kembali,” ungkap Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan, Lampung, BPJS Kesehatan Pusat, Fachrurrazi seusai konferensi pers di Kota Serang, Rabu(27/11/2019).
Fahru Rozi mengatakan, konsep gotong royong maupun harus membayar iuran BPJS. Kini, telah diterapkan Kemendagri, Kementerian Keuangan maupun Kementerian Kesehatan.
“Ini yang menyampaikan dari Kemendagri, dan sudah diberitaukan surat dari Kementerian kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten,” jelasnya.
Bahkan, dikatakan Fahru Rozi, apabila Pemprov Banten melanggar peraturan Kementrian akan di kenakan sanksi, karena ini sudah masuk dalam strategi nasional.
“Bukan saya melarang. Saya perhatikan sebelum dan sesudah. Nah kalau sebelum, seolah-olah Jamkesda masih boleh. Padahal, dalam program startegi Nasional tak di perbolehkan. Pemerintah daerah harus dukung, dan itu Kemendagri yang menyampaikan. Kepala daerah di beri sanksi, kalau melanggar peraturan kesehatan,” tegas Fahru Rozi seraya meninggalkan ruangan.
Kemudian, Fahru Rozi memberikan solusi kepada Pemprov Banten. Menurutnya, Pemprov Banten harus menciptakan program supporting program JKN KIS.
“Jadi bisa menggunakan anggaran Hibah maupun Bantuan Sosial (Bansos). Sehingga program Jamkesda bisa kembali ada, dan keluarga pasien yang ikut menemani dapat pembiayaan dengan gratis,” pungkasnya.(Aden)